Company Policy

Commitment to governance, transparency, and sustainability

KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DAN ETIKA BISNIS


    Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan yang adil, aman, bermartabat, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Republik Indonesia, Konvensi Inti International Labour Organization (ILO), Standar FSC, Prinsip IWAY, dan Tata Kelola Perusahaan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Direksi, manajemen, karyawan tetap, karyawan kontrak, tenaga kerja alih daya, pemasok, dan seluruh pihak ketiga yang bekerja atas nama Perusahaan.

  1. Kepatuhan terhadap Hukum
    Perusahaan memastikan seluruh praktik ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada aspek hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jam kerja, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  2. Larangan Pekerja Anak
    Perusahaan tidak mempekerjakan pekerja di bawah usia minimum sesuai hukum Indonesia. Setiap proses rekrutmen wajib melalui verifikasi usia yang sah dan terdokumentasi.
  3. Larangan Kerja Paksa
    Perusahaan melarang segala bentuk kerja paksa, kerja wajib, perbudakan modern, kerja untuk membayar utang, dan perdagangan manusia. Perusahaan tidak menahan dokumen identitas pekerja serta tidak mengenakan biaya rekrutmen yang tidak sah.
  4. Non-Diskriminasi dan Anti-Pelecehan
    Perusahaan menjamin kesetaraan kesempatan kerja tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, usia, disabilitas, status sosial, atau latar belakang lainnya. Perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan, intimidasi, perundungan, dan kekerasan dalam bentuk apa pun.
  5. Upah dan Jam Kerja
    Perusahaan membayar upah sesuai atau di atas ketentuan upah minimum yang berlaku dan dibayarkan tepat waktu. Jam kerja, lembur, waktu istirahat, cuti, dan hari libur dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pekerja didaftarkan dalam program jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Kebebasan Berserikat
    Perusahaan menghormati hak pekerja untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama. Hubungan industrial dibangun atas dasar dialog terbuka, saling menghormati, dan penyelesaian perselisihan secara musyawarah.
  7. Penerapan Sistem Manajemen K3 dan Lingkungan
    Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) secara konsisten dan berkelanjutan. Perusahaan melakukan identifikasi dan pengendalian risiko kerja serta dampak lingkungan, mencegah kecelakaan kerja dan pencemaran, mengelola limbah dan penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab, serta menyediakan pelatihan dan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai. Evaluasi dan peningkatan kinerja K3 dan lingkungan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen perbaikan berkelanjutan.
  8. Etika Bisnis dan Tata Kelola
    Sebagai bagian dari penerapan Kode Etik dan prinsip Good Corporate Governance, Perusahaan:
    • Menolak segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
    • Melarang praktik nepotisme, kolusi, dan konflik kepentingan dalam rekrutmen, promosi, pengadaan, maupun pengambilan keputusan.
    • Mewajibkan pengungkapan konflik kepentingan oleh seluruh manajemen dan karyawan.
    • Menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman, rahasia, dan bebas dari tindakan pembalasan.